Rabu, 27 Juni 2012

SISTEM PERS


PENGERTIAN SISTEM PERS
(Kegunaan Sistem Pers)
di tujukan untuk memenuhi tugas mata kuliah
Perbandingan Sistem Pers

Oleh
Rizqi Awwaliyah (B36209019)

Dosen Pengampu:
Wahyu Ilahi, M.Ag

6/F2 Ilmu Komunikasi
Fakultas Dakwah
Institut Agama Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
2012

A. SISTEM PERS DI INDONESIA

Pers adalah lembaga sosial atau lembaga kemasyarakatan yang merupakan subsistem dari sistem pemerintahan di Negara dimana ia beroperasi, bersama-sama dengan subsistem lainnya. Ditinjau dari teori sistem, pers merupakan sistem terbuka[1] yang probabilistic. Sebagai sistem terbuka, pers cenderung untuk mempunyai kualitas penyesuaian yang berarti ia akan menyesuaikan diri kepada perubahan dalam lingkungan demi kelngsungan hidupnya. Apabila pers tidak mempu menyesuaikan diri kepada perubahan kondisi dan situasi lingkungan. Maka ia akan mati, mati karena dimatikan, misalnya di cabut izinnya atau dilarang terbit, atau mati karena tidak disukai khalayak.
Mati hidupnya pers atau lancar tidaknya kehidupan pers di suatu Negara dipengaruhi bahkan ditentukan oleh sistem politik pemerintahan di negara dimana pers itu beroperasi.
Sistem pers adalah sub sistem dari sistem komunikasi. Ia mempunyai karakteristik tersendiri dibanding dengan sistem lain, misalnya sistem informasi manajemen, sistem dalam komunikasi organisasi dan lain-lain. Unsur yang paling penting dalam sistem pers adalah media massa (cetak dan elektronik). Media massa menjalankan fungsi untuk mempengaruhi sikap dan perilaku masyarakat. Melalui media, masyarakat dapat menyetujui atau menolak kebijakan pemerintah. Lewat media pula berbagai inovasi atau pembaruan bisa dilaksanakan oleh masyarakat. Inilah peran pentingnya pers. Marshall Mc Luhan menyebutnya sebagai the extension of man (media adalah ekstensi manusia)[2]. Dengan kata lain, media adalah perpanjangan dan perluasan dari kemampuan jasmani dan rohani manusia (F, Rahmadi, 1990).
Tak bisa di pungkiri bagi masyarakat pers bisa di anggap sebagai pengamat, forum dan guru (watcher, forum and teacher)[3]. Artinya setiap hari pers memberikan laporan, ulasan mengenai kejadian, menyediakan tempat (forum) bagi masyarakat untuk mengeluarkan pendapat secara tertulis dan turut mewariskan nilai-nilai ke masyarakat dari generasi ke generasi[4]. Pers memiliki dua sisi kedudukan. Pertama, sebagai medium komunikasi yang tertua di banding medium yang lain. Kedua, pers sebagai lembaga kemasyarakatan atau institusi sosial merupakan bagian integral dari masyarakat dan bukan merupakan unsur asing atau terpisah (Rahmadi: 1990)
 Negara demokrasi adalah negara yang mengikutsertakan partisipasi rakyat dalam pemerintahan serta menjamin terpenuhinya hak dasar rakyat dalam kehidupan berbangsa, dan bernegara. Salah satu hak dasar rakyat yang harus dijamin adalah kemerdekaan menyampaikan pikiran, baik secara lisan maupun tulisan.
Pers adalah salah satu sarana bagi warga negara untuk mengeluarkan pikiran dan pendapat serta memiliki peranan penting dalam negara demokrasi. Pers yang bebas dan bertanggung jawab memegang peranan penting dalam masyarakat demokratis dan merupakan salah satu unsur bagi negara dan pemerintahan yang demokratis. Menurut Miriam Budiardjo, bahwa salah satu ciri negara demokrasi adalah memiliki pers yang bebas dan bertanggung jawab.

B. PENGERTIAN PERS
Ada 2 pengertian tentang pers [5], yaitu sbb :
1. dalam arti sempit ; Pers adalah media cetak yang mencakup surat kabar, koran,majalah, tabloid, dan buletin-buletin pada kantor berita.
2. dalam arti luas ; Pers mencakup semua media komunikasi, yaitu media cetak, media audio visual, dan media elektronik. Contohnya radio, televisi, film, internet, dsb.
Menurut definisi George Fox Mott, pers merupakan media massa yang mencakupi surat kabar, majalah, semua penerbitan berkala, bahkan juga radio dan tv (George F. Mott: New Survey Of Jurnalism, Barney & Nobles Wisconsin, 1958 hal 5)[6]
Pers adalah unsur pengolah data, peristiwa, ide atau gabungan ketiganya menjadi sebuahkeluaran atau output kedalam sistem komunikasi[7].
Tegasnya pers adalah lembaga atau badan atau organisasi yang menyebarkan berita sebagai karya jurnalistik kepada khalayak[8].

C. KEGUNAAN SISTEM PERS
Pers yang ada di negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila berperan sebagai penyampai informasi yang efektif dan sarana komunikasi yang bertanggung jawab . Dalam pers Pancasila , berita yang ideal adalah berita yang bersumber pada fakta yang benar dan disusun secara wajar dan tidak didramatisasi[9].
Perkembangan pers di Indonesia dimulai saat pertama kali surat kabar "Bataviasche Novelles en Politique Raisonemnetan" yang terbit 7 agustus 1774 . Selama penjajahan Belanda dan Jepang, tidak mengalami perkembangan yang berarti karena ketatnya pengawasan oleh pemerintah penjajah.
Sistem pers di Indonesia menganut sistem bercorak otoriter yang terjadi pada tahun 1956-1965 , dan sistem orde baru (1967-1997) yang keduannya tidak jauh berbeda , yaitu cenderung berpihak pada kepentingan pengusaha pemerintahan . Pada era reformasi , dunia pers lebih longgar dengan dikeluarkannya Undang - undang Pers No. 40 tahun 1999.
            Pers adalah sarana yang menyiarkan produk jurnalistik. Fungsi pers berarti fungsi Jurnalistik. Pada zaman modern sekarang ini jurnalistik tidak hanya mengelola berita, tetapi juga aspek-aspek lain untuk isi surat kabar. Karena itu fungsinya bukan lagi menyiarkan informasi, tetapi juga mendidik, menghibur dan mempengaruhi agar khalayak melakukan kegiatan tertentu.
Fungsi-fungsi tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut[10]:
  1. fungsi menyiarkan informasi, memberikan informasi tentang informasi yang di nutuhkan masyarakat
  2. fungsi mendidik, memuat tulisan-tulisan yang mengandung pengetahuan yang secara eksplisit dalam bentuk artikel, tajuk rencana bahkan terkadang berupa cerita bersambung.
  3. fungsi menghibur, pemuatan isi hiburan semata-mata untuk mengurangi ketegangan pikiran pembaca setelah penyajian berita atau artikel-artikel berat.
  4. fungsi mempengaruhi, secara implicit terdapat pada berita, secara eksplisit terdapat pada tajuk rencana.
Berdasarkan ketentuan pasal 33 UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, fungsi pers ialah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial  Sementara Pasal 6 UU Pers menegaskan bahwa pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:
  1. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui menegakkkan nilai-nilai dasar demokrasi,
  2. mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia,
  3. menghormati kebhinekaanmengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umummemperjuangkan keadilan dan kebenaran
Berdasarkan fungsi dan peranan pers yang demikian, lembaga pers sering disebut sebagai  the fourth estate[11].
Fungsi peranan pers itu baru dapat dijalankan secara optimal apabila terdapat jaminan kebebasan pers dari pemerintah. Menurut tokoh pers, Jakob Oetama , kebebsan pers menjadi syarat mutlak agar pers secara optimal dapat melakukan pernannya. Sulit dibayangkan bagaimana peranan pers tersebut dapat dijalankan apabila tidak ada jaminan terhadap kebebasan pers. Pemerintah orde baru di Indonesia sebagai rezim pemerintahan yang sangat membatasi kebebasan pers . Hal ini terlihat, dengan keluarnya Peraturan Menteri Penerangan No. 1 tahun 1984 tentang Surat Izn Usaha penerbitan Pers (SIUPP), yang dalam praktiknya ternyata menjadi senjata ampuh untuk mengontrol isi redaksional pers dan pembredelan.
Albert Camus, novelis terkenal dari Perancis pernah mengatakan bahwa pers bebas dapat baik dan dapat buruk , namun tanpa pers bebas yang ada hanya celaka. Oleh karena salah satu fungsinya ialah melakukan kontrol sosial[12]
Karena itu, ada anggapan bahwa pers lebih suka memberitakan hah-hal yang salah daripada yang benar. Pandangan seperti itu sesungguhnya melihat peran dan fungsi pers tidak secara komprehensif, melainkan parsial dan ketinggalan jaman. Karena kenyataannya, pers sekarang juga memberitakan keberhasilan seseorang, lembaga pemerintahan atau perusahaan yang meraih kesuksesan serta perjuangan mereka untuk tetap hidup di tengah berbagai kesulitan.



[1] . Terbuka artinya bahwa pers tidak bebas dari pengaruh lingkungan, tetapi di lain pihak pers juga mempengaruhi lingkungan probabilistic berarti hasil operasinya tidak dapat diduga secara pasti.
[2] Dikutip dari buku Sistem Komunikasi Indonesia dari penulis Onong Uchjana
[3] Di kutip dari pendapat Wilbur Schramm (1973)
[4] Dengan kata lain pers mengamati kejadian dan melaporkannya kepada masyarakat, menjadi tempat “diskusi“ (mengeluarkan ide atau gagasan dan menanggapinya) serta kemampuan mendidik masyarakat kea rah kemajuan (pers memberikan ilmu pengetahuan serta mengarahkan masyarakat pada pembaruan)

[6] Astrid S. Susanto “Filsafat Komunikasi” 1994 Bina Cipta : Bandung
[7] Artinya berbagai informasi yang diolah lewat media menjadi hasil yang berguna bagi proses keluaran atau output sistem komunikasi ( Nuruddin, “Sistem Komunikasi Indonesia” 2004)
[8] Onong Uchjana “Ilmu, Teori, dan Filsafat Komunikasi” 2003 halm 90
[10] Onong Uchjana “Ilmu, Teori, dan Filsafat Komunikasi” 2003 halm 93
[11] pilar keempat demokrasi setelah lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif , serta pembentuk opini publik yang paling potensial dan efektif.
[12] pers melakukan kritik dan koreksi terhadap segal sesuatu yang menurutnya tidak beres dalam segala persoalan.